5 Aturan Renovasi Rumah Subsidi sesuai Kebijakan Pemerintah

Merenovasi Rumah
Renovasi rumah subsidi diatur oleh peraturan pemerintah untuk memastikan bahwa rumah-rumah ini tetap terjangkau dan sesuai dengan tujuan awal program. Berdasarkan informasi terkini, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi saat melakukan renovasi pada rumah subsidi:

Cek juga Portofolio Jasa Kontraktor Profesional

  1. Renovasi Ringan: Pemilik diperbolehkan melakukan renovasi ringan yang tidak mengubah struktur bangunan, seperti memperbaiki kerusakan kecil pada kusen, jendela, pintu, dan tembok retak​​.

  2. Fasad Rumah: Tidak diperbolehkan mengubah fasad rumah, termasuk mengganti warna cat depan rumah, karena ini diatur dalam undang-undang rumah subsidi​​.

  3. Peningkatan Lantai: Tidak diperbolehkan menambah lantai atau membuat rumah bertingkat sebelum waktu tertentu yang diatur dalam undang-undang​​.

  4. Pemanfaatan Lahan Kosong: Perubahan pada lahan kosong atau sisa lahan juga tidak diperbolehkan sebelum waktu yang ditentukan​​.

  5. Penggunaan Komersial: Rumah subsidi dilarang digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk menjual atau menyewakan​​.

Adapun tentang waktu yang diizinkan untuk renovasi, renovasi besar diperbolehkan setelah periode pemilikan selama 5 tahun atau jika kredit rumah subsidi telah berjalan minimal 5 tahun. Setelah periode ini, renovasi lebih signifikan dapat dilakukan​​.

Renovasi yang dilakukan sesuai aturan dapat meningkatkan nilai jual rumah, asalkan sesuai dengan anggaran dan tidak melanggar peraturan pemerintah untuk rumah subsidi​

Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan dan menghitung biaya bangunan Anda.

Anda membutuhkan kontak hubungi Jasa Kontraktor Renovasi Bangunan di Jakarta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top