Cek juga Portofolio Jasa Kontraktor Profesional
Renovasi Ringan: Pemilik diperbolehkan melakukan renovasi ringan yang tidak mengubah struktur bangunan, seperti memperbaiki kerusakan kecil pada kusen, jendela, pintu, dan tembok retak.
Fasad Rumah: Tidak diperbolehkan mengubah fasad rumah, termasuk mengganti warna cat depan rumah, karena ini diatur dalam undang-undang rumah subsidi.
Peningkatan Lantai: Tidak diperbolehkan menambah lantai atau membuat rumah bertingkat sebelum waktu tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Pemanfaatan Lahan Kosong: Perubahan pada lahan kosong atau sisa lahan juga tidak diperbolehkan sebelum waktu yang ditentukan.
Penggunaan Komersial: Rumah subsidi dilarang digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk menjual atau menyewakan.
Adapun tentang waktu yang diizinkan untuk renovasi, renovasi besar diperbolehkan setelah periode pemilikan selama 5 tahun atau jika kredit rumah subsidi telah berjalan minimal 5 tahun. Setelah periode ini, renovasi lebih signifikan dapat dilakukan.
Renovasi yang dilakukan sesuai aturan dapat meningkatkan nilai jual rumah, asalkan sesuai dengan anggaran dan tidak melanggar peraturan pemerintah untuk rumah subsidi
Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan dan menghitung biaya bangunan Anda.
Anda membutuhkan kontak hubungi Jasa Kontraktor Renovasi Bangunan di Jakarta